Pada tahun (1879 – 1955) Einstein mengajukan dua postulat yang dikenal dengan nama postulat RELATIVITAS KUSUS yang berbunyi sebagai berikut :
Postulat Ke I relativitas kusus : Hukum – hokum fisika memiliki bentuk yang sama pada semua kerangka acuan yang bergerak dengan kecepatan tetap (kerangka acuan inersial ).
Postulat ke II Relativitas kusus : Cahaya merambat melalui ruang hampa dengan cepat rambat c = 3,0 x 108 m / s, dan kelajuan cahaya tidak bergantung pada kelajuan sumber cahaya maupun kelajuan pengamatnya.Berdasarkan postulat I ini maka hokum – hokum fisika mengenal bentuk yang berbeda untuk dua pengamat yang bergerak relative dengan kecepatan tetap, maka harus dinyatakan mana pengamat yang diam dan mana pengamat yang bergerak, karena tidak ada acuan mutlak. Postulat ke I ini merupakan perluasan dari prinsip relativitas Newton dan juga hokum – hokum fisika lain..Berdasarkan postulat II , Kecepatan cahaya adalah sama untuk semua arah dan ini berlaku di seluruh jagat raya tanpa bergantung padaa gerak sumber cahaya maupun pengaamatnya. Hukum pe njumlahan kecepatan konvensional ( relativitas Newton ) tak berlaku untuk cahaya. Kelajuan cahaya dalam vakum merupakan besaran mutlak. Artinya tak ada kelajuan lain yang lebih besar dari kelajuan cahaya. Diukur dari semua kerangka acuan yang bergerak , kelajuan cahaya dalam vakum adalah sama, disebut yaitu c = 3 x 108 m
Tidak ada komentar:
Posting Komentar